Carina Cedillo
##user.biography##
|
Situs BF, atau situs dewasa yang berisi konten pornografi, telah menjadi
masalah besar dalam masyarakat saat ini. Selain merusak moral dan etika, situs ini juga dapat membahayakan kesehatan mental penggunanya, terutama
remaja. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani situs BF ini.
Pembuatan dan penyebaran situs BF dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berikut ini adalah beberapa konsekuensi hukum bagi pembuat dan penyebar
situs BF:
Pelanggaran Undang-Undang Pornografi
Pembuatan dan penyebaran situs BF dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi nomor 44
tahun 2008. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat, memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, menjual, menyewakan, atau menyalurkan pornografi, diancam pidana dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6
miliar.
Pelanggaran Undang-Undang ITE
Pembuatan dan penyebaran situs BF juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor
19 tahun 2016. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan, menyampaikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pornografi.
Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi
pidana dengan maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp
1 miliar.
Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pembuat dan penyebar situs BF juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Pemerintah dapat menutup situs BF dan melarang akses ke situs
tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU Pornografi yang
menyatakan bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs yang berisi pornografi.
Tanggung Jawab Sipil
Pembuat dan penyebar situs BF juga dapat dituntut
secara sipil oleh pihak yang merasa dirugikan akibat situs tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan melawan hukum menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib untuk mengganti kerugian tersebut.
Dalam rangka memberantas situs BF, masyarakat juga dapat melaporkan situs-situs tersebut kepada pihak yang berwenang.
Dengan begitu, kita dapat membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani
situs BF dan memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pembuat dan penyebar situs BF.
Feel free to visit my web blog :: bokep abg
|
![Creative Commons License](https://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright © 2006 Information Technology Centre University of the Punjab. All rights reserved |
|